Home » » Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Luwu Raya Tips dan Trik - Layanan BPJS kesehatan adalah hal yang wajib dimiliki oleh warga masyarakat. Karena dengan kartu sakti ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Kalaupun harus membayar biaya tambahan dari ketentuan yang telah ditetapkan, biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta BPJS tidak sebesar biaya yang harus dibayarkan oleh peserta non BPJS. Namun saat ini tidak semua masyarakat mempunyai kesadaran tentang pentingnya BPJS kesehatan, mereka tersadar hanya ketika ada anggota keluarga yang tiba-tiba harus dirawat di rumah sakit. Tanpa mereka ketahui bahwa ada masa tenggang atau masa tunggu antara waktu pendaftaran dan penerimaan / pemanfaatan kartu BPJS.
Saat ini pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan membawa kelengkapan persyaratan ke kantor BPJS terdekat. Tapi tidak semua warga masyarakat mengetahui bahwa pendaftaran BPJS kesehatan bisa dilakukan secara online. Hanya dengan perangkat komputer atau android ditambah akses internet, pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dengan kelengkapan persyaratan yang sama dengan pendaftaran offline.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan adalah :
1. KK (kartu keluarga) => DIWAJIBKAN
2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku => DIWAJIBKAN
3. Kartu NPWP => TIDAK DIWAJIBKAN
4. Alamat Email dan No HP anda => DIWAJIBKAN
5. Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran iuran => DIWAJIBKAN


Berikut Langkah-langkah melakukan pendaftaran peserta BPJS online :

1. Masuk kehalaman pendaftaran 
Sebelum anda melakukan pendaftaran, ada baiknya membaca dengan seksama syarat dan ketentuan pendafataran, yaitu :
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan,
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan,
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
  a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
  b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama (sumber: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online
2. Lanjutkan dengan mencentang pada kotak “Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan”
Kotak persetujuan ini wajib anda centang karena jika tidak, maka anda tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

3. Lanjutkan dengan meng-klik tombol "Pendaftaran" dan anda akan dibawa kehalaman seperti gambar berikut
daftar bpjs

4. Selanjutnya pilih jenis kepesertaan anda :
- Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
- Bukan Pekerja
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan.

5. Centang kotak kecil disamping tulisan “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga” agar pengisian nomor kartu keluarga bisa dilakukan.

6. Masukkan nomor kartu keluarga anda, dan secara otomatis sistem akan melacak data kartu keluarga anda. Jika salah dalam memasukkan angka, maka proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

7. Lanjutkan dengan memasukkan Huruf yang tertera pada kotak verifikasi dibawahnya. Jika hurufnya kurang jelas, anda bisa meng-klik tombol refresh disamping kotak isian, maka huruf baru akan muncul.

8. Klik tombol "Inquery Kartu Keluarga"

9. Klik tombol "Proses Selanjutnya"
konfirmasi bpjs

Langkah penting pada proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online ini adalah saat memasukkan nomor kartu keluarga. Jika Nomor kartu keluarga anda terus mengalami penolakan, maka anda tidak bisa melakukan pendaftaran secara online. Anda harus mendaftarkan diri secara offline pada kantor BPJS terdekat ditempat anda dengan membawa syarat dan kelengkapan yang dibutuhkan.

Demikian cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online ini kami bagikan. Terkhusus bagi masyarakat Luwu Raya, jangan tunda untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. Mungkin saat ini anda belum membutuhkannya, tapi percayalah, suatu saat anda akan bersyukur karena telah memiliki kartu sakti ini. Jangan lupa untuk terus mengunjungi blog kami untuk mendapatkan tips dan trik lainnya.

~:~ Abdillah Rafli Pratama ~:~

2 comments:

  1. ini nih artikel cek tagihan bpjs yang mumpuni, thanks gan.

    ReplyDelete
  2. I had been looking via numerous of your conditions for this website besides I imagine this place is exceptionally educational.
    Togel Singapura Online

    Ayam Bangkok Petarung

    ReplyDelete

Powered by Blogger.